topmetro.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan soal nasib stasiun televisi lokal saat pemerintah sepenuhnya mengalihkan seluruh siaran analog menjadi siaran digital. Atau populer dengan istilah Analog Switch Off (ASO).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, seluruh infrastruktur multipleksing (MUX) yang terbangun di setiap daerah, menurut klaim, sudah mengakomodir seluruh siaran televisi analog. Termasuk TV lokal.
BACA JUGA | Siaran TV Digital akan Berlaku di Indonesia. Perlu kah Ganti Televisi?
Migrasi ke TV Digital
Lebih lanjut, katanya, lembaga penyiaran, termasuk stasiun televisi lokal, agar segera melaksanakan migrasi ke siaran digital. Terutama bagi daerah yang sudah tersedia infrastruktur inti yang merupakan sarana penyelenggaraan siaran digital, yakni MUX.
“Seluruh infrastruktur multipleksing yang dibangun di setiap daerah baik oleh TVRI maupun swasta telah dihitung untuk mengakomodir seluruh siaran televisi analog, termasuk bagi stasiun TV lokal untuk bisa lanjut bersiaran secara digital,” ujar Dedy.
Migrasi TV analog ke digital tertuang dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang akan menjalani pengesahan pada November 2022. Dalam Ayat 2 Pasal 60A tertulis, bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke teknologi digital adalah 22 November 2022.
Wacana TV digital telah mulai sejak 1997. Kemudian pada 2004 mulai berlaku migrasi dari analog, namun masih sekedar uji coba.
Pada 2009, pemerintah mengeluarkan roadmap infrastruktur TV digital. Tersusun sebagai peta implementasi migrasi dari sistem penyiaran tv analog ke digital di Indonesia. Pemetaan jalan itu berlangsung sejak 2009 sampai akhir 2018.
Kemudian pada 2012, Kemenkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, untuk mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang menjadi pengembangan standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
sumber | CNN ndonesia